Wednesday, October 21, 2020

TEORI,KONSEP DAN TAHAPAN TAHAPAN DALAM BERACARA DI PENGADILAN PADA PERKARA PERDATA DAN PIDANA.


TEORI,KONSEP DAN TAHAPAN TAHAPAN DALAM

BERACARA DI PENGADILAN PADA PERKARA PERDATA DAN PIDANA.

 

Sebelum Majelis Hakim sampai kepada pengambilan Putusan dalam setiap perkara perdata yang ditanganinya, terlebih dahulu harus melalui proses dan tahapan pemeriksaan persidangan, tanpa melalui proses tersebut, Majelis Hakim tidak akan dapat mengambil keputusan. Melalui proses ini pula, semua pihak baik Penggugat maupun Tergugat (dapat diwakilkan oleh Penasihat Hukum/Pengacara/Advokat yang bekerja di kantor hukum sebagai kuasa hukumnya) diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan segala sesuatunya dan mengemukakan pendapatnya, serta menilai hasil pemeriksaan persidangan menurut perspektifnya masing-masing. Proses persidangan ini merupakan salah satu aspek hukum formil yang harus dilakukan oleh Hakim untuk dapat memberikan Putusan dalam perkara/kasus perdata. Proses pemeriksaan persidangan perkara perdata di Pengadilan yang dilakukan oleh Hakim, secara umum diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu HIR (Herzien Indonesis Reglement) untuk Jawa dan Madura dan Rbg (Rechtsreglement Buitengewesten) untuk di luar Jawa dan Madura.

Secara garis besar, proses persidangan perdata pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri terdiri dari 4 (empat) tahap sebagai berikut:

  1.             Tahap Mediasi

Pada hari sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, Penggugat dan Tergugat (“Para Pihak”) telah hadir, maka Majelis Hakim sebelum melanjutkan pemeriksaan, wajib untuk mengusahakan upaya perdamaian dengan Mediasi, yaitu suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah pihak netral yang membantu Para Pihak yang berperkara dalam perundingan untuk mencari penyelesaian secara mufakat. Mediator dapat merupakan seorang Hakim Pengadilan (yang bukan memeriksa perkara) dan dapat juga merupakan seseorang dari pihak lain yang sudah memiliki sertifikat sebagai Mediator.

Kewajiban Mediasi ini diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kesempatan Mediasi diberikan oleh Majelis Hakim selama 40 hari, dan apabila masih belum cukup dapat diperpanjang selama 14 hari. Pada kesempatan tersebut Para Pihak akan mengajukan apa yang menjadi tuntutannya secara berimbang untuk mendapatkan titik temu dalam penyelesaian sengketa secara win-win solution. Apabila dalam proses ini telah tercapai kesepakatan, maka dapat dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan diketahui oleh Mediator. Akta kesepakatan ini disampaikan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan Putusan Perdamaian. Akan tetapi sebaliknya, jika dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai perdamaian dan kesepakatan, maka Mediator akan membuat laporan kepada Majelis Hakim yang menyatakan Mediasi telah gagal dilakukan.

  1. 2. Tahap Pembacaan Gugatan (termasuk Jawaban, Replik, dan Duplik)

Apabila Majelis Hakim telah mendapatkan pernyataan Mediasi gagal dari Mediator, maka pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap ke-2 yaitu pembacaan surat Gugatan. Kesempatan pertama diberikan kepada pihak Penggugat untuk membacakan surat Gugatannya. Pihak Penggugat pada tahap ini juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki surat Gugatannya apabila terdapat kesalahan-kesalahan, sepanjang tidak merubah pokok Gugatan, bahkan lebih dari itu pihak Penggugat dapat mencabut Gugatannya. Kedua kesempatan tersebut diberikan sebelum Tergugat mengajukan Jawabannya.

Setelah pembacaan surat Gugatan, maka secara berimbang kesempatan kedua diberikan kepada pihak Tergugat atau kuasanya untuk membacakan Jawabannya. Jawaban yang dibacakan tersebut dapat berisikan hanya bantahan terhadap dalil-dalil Gugatan itu saja, atau dapat juga berisikan bantahan dalam Eksepsi dan dalam pokok perkara. Bahkan lebih dari itu, dalam Jawaban dapat berisi dalam rekonpensi (apabila pihak Tergugat ingin menggugat balik pihak Penggugat dalam perkara tersebut).


 

Acara jawab-menjawab ini akan berlanjut sampai dengan Replik dari pihak Penggugat dan Duplik dari pihak Tergugat. Replik merupakan penegasan dari dalil-dalil Penggugat setelah adanya Jawaban dari Tergugat, sedangkan Duplik penegasan dari bantahan atau Jawaban Tergugat setelah adanya Replik dari Penggugat. Dengan berlangsungnya acara jawab-menjawab ini sampai kepada duplik, akan menjadi jelas apa sebenarnya yang menjadi pokok perkara antara pihak Penggugat dan Tergugat. Apabila Jawaban Tergugat terdapat Eksepsi mengenai kompetensi pengadilan, yaitu pengadilan yang mengadili perkara tersebut tidak berwenang memeriksa perkara yang bersangkutan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 136 HIR atau Pasal 162 Rbg Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela terhadap Eksepsi tersebut. Putusan Sela dapat berupa mengabulkan Eksepsi dengan konsekuensi perkara dihentikan pemeriksaannya, dan dapat pula Eksepsi tersebut ditolak dengan konsekuensi pemeriksaan perkara akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya.

Dalam tahap ke-2 ini sudah dapat kita lihat, bahwa semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam mengemukakan sesuatu untuk mempertahankan dan membantah suatu Gugatan terhadapnya. Kesempatan yang sama juga akan kita lihat ketika nanti dalam tahap Pembuktian.

  1. 3.      Tahap Pembuktian

Tahap Pembuktian merupakan tahap yang cukup penting dalam semua proses pemeriksaan perkara, karena dari tahap ini nantinya yang akan menentukan apakah dalil Penggugat atau bantahan Tergugat yang akan terbukti. Dari alat-alat bukti yang diajukan Para Pihak, Majelis Hakim dapat menilai peristiwa hukum apa yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat sehingga terjadi perkara. Dari peristiwa hukum yang terbukti tersebut nantinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukum apa yang akan diterapkan dalam perkara dan memutuskan siapa yang menang dan kalah dalam perkara tersebut.

Untuk membuktikan suatu peristiwa yang diperkarakan, Hukum Acara Perdata sudah menentukan alat-alat bukti yang dapat diajukan oleh Para Pihak di persidangan, yaitu disebutkan di dalam Pasal 164 HIR atau Pasal 284 Rbg yaitu:

·         Surat;

·         Saksi;

·         Persangkaan;

·         Pengakuan; dan

·         Sumpah.

  1. 4.      Tahap Kesimpulan

Pengajuan Kesimpulan oleh Para Pihak setelah selesai acara Pembuktian tidak diatur dalam HIR maupun dalam Rbg, akan tetapi mengajukan Kesimpulan ini timbul dalam praktek persidangan. Dengan demikian, sebenarnya jika ada pihak yang tidak mengajukan Kesimpulan, merupakan hal yang diperbolehkan. Bahkan terkadang, Para Pihak menyatakan secara tegas untuk tidak mengajukan Kesimpulan, akan tetapi memohon kebijaksanaan Hakim untuk memutus dengan seadil-adilnya. Sebenarnya, kesempatan pengajuan Kesimpulan sangat perlu dilaksanakan oleh kuasa hukum Para Pihak, dikarenakan melalui Kesimpulan inilah seorang kuasa hukum akan menganalisis dalil-dalil Gugatannya atau dalil-dalil Jawabannya melalui Pembuktian yang didapatkan selama persidangan. Dari analisis yang dilakukan itu akan mendapatkan suatu Kesimpulan apakah dalil Gugatan terbukti atau tidak, dan kuasa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar gugatan dikabulkan. Sebaliknya kuasa Tergugat memohon kepada Majes Hakim agar gugatan Penggugat ditolak.

Bagi Majelis Hakim yang akan memutuskan perkara, Kesimpulan sangat membantu dalam merumuskan pertimbangan hukumnya. Majelis Hakim akan menilai analisis hukum Kesimpulan yang dibuat oleh kuasa hukum Para Pihak, dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam Putusan, apabila analisis tersebut cukup rasional dan beralasan hukum.

  1. 5.      Tahap Putusan

Setelah melalui beberapa proses dan tahapan persidangan, maka sampailah pada proses dan tahapan terakhir, yaitu pembacaan Putusan. Menurut Sudikno Mertokusumo, Putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara Para Pihak. Selanjutnya dikatakan, bahwa suatu putusan Hakim terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:

·         Kepala Putusan;

·         Identitas Para Pihak;

·         Pertimbangan; dan

·         Amar.

Setiap Putusan pengadilan haruslah mempunyai kepala pada bagian atas Putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kepala Putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada Putusan. Selain kepala Putusan pada halaman pertama dari Putusan, juga dicantumkan Identitas Para Pihak, yaitu pihak Penggugat dan pihak Tergugat secara lengkap sesuai dengan surat Gugatan dari Penggugat.

Selanjutnya di dalam putusan perkara perdata memuat pertimbangan. Pertimbangan ini dibagi menjadi dua yaitu, Pertimbangan tentang duduknya perkara dan Pertimbangan tentang hukumnya. Dalam rumusan Putusan sering dibuat dengan huruf kapital dengan judul “TENTANG DUDUKNYA PERKARA dan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM“. Didalam Pertimbangan tentang duduknya perkara memuat isi surat Gugatan Penggugat, isi surat Jawaban Tergugat yang ditulis secara lengkap, alat-alat bukti yang diperiksa di persidangan, baik alat bukti dari pihak Penggugat maupun alat bukti dari pihak Tergugat. Jika terdapat saksi yang diperiksa, maka nama saksi dan seluruh keterangan saksi tersebut dicantumkan dalam Pertimbangan ini, sedangkan Pertimbangan hukum suatu putusan perkara perdata adalah merupakan pekerjaan ilmiah dari seorang Hakim, karena melalui Pertimbangan hukum inilah Hakim akan menerapkan hukum kedalam peristiwa konkrit dengan menggunakan logika hukum. Biasanya Pertimbangan hukum ini diuraikan secara sistematis, dimulai dengan mempertimbangkan dalil-dalil Gugatan yang sudah terbukti kebenarannya karena sudah diakui oleh Tergugat atau setidak-tidaknya tidak dibantah oleh Tergugat. Setelah merumuskan hal yang telah terbukti tersebut, lalu akan dirumuskan pokok perkara berdasarkan bantahan Tergugat.

Pokok perkara akan dianalisis melalui bukti-bukti yang diajukan oleh Para pihak. Pertama akan diuji dengan bukti surat atau akta otentik/dibawah tangan yang diakui kebenarannya. Bukti Surat tersebut juga akan dikonfrontir dengan keterangan saksi-saksi yang sudah didengar keterangannya. Dengan cara demikian, maka Hakim akan mendapatkan Kesimpulan dalam pokok perkara, mana yang benar diantara dalil Penggugat atau dalilnya Tergugat. Bila yang benar menurut Pertimbangan hukum adalah dalil Penggugat, maka Gugatan akan dikabulkan, dan pihak Penggugat adalah pihak yang menang perkara. Sebaliknya berdasarkan Pertimbangan hukum putusan dalil-dalil Gugatan Pengugat tidak terbukti, dan justru dalil Jawaban Tergugat yang terbukti, maka Gugatan akan ditolak, sehingga pihak Tergugat yang menang dalam perkara tersebut.

Jadi, bila ditinjau dari menang-kalahnya Para Pihak, maka Putusan perkara perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Gugatan dikabulkan dan Gugatan ditolak, selain kedua Putusan tersebut, terdapat 1 (satu) jenis Putusan lain, yaitu karena kurang sempurnanya Gugatan dikarenakan tidak memenuhi formalitasnya suatu gugatan yaitu Putusan Gugatan tidak dapat diterima. Setelah Putusan diucapkan oleh Hakim, maka kepada Para Pihak diberitahukan akan haknya untuk mengajukan upaya hukum jika tidak menerima Putusan tersebut.

No comments:

Post a Comment