Tuesday, May 16, 2017

Fungsi Partai Politik dalam Demokrasi Pancasila

Dalam Undang- Undang No. 2 Tahun 2008 pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi partai politik adalah sebagai sarana :

  • Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara lndonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
  • Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  • Partisipasi politik warga negara lndonesia, 
  • Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

No comments:

Post a Comment