Wednesday, October 21, 2020

APA ITU REKOVENSI DAN TUJUAN NYA DALAM GUGATAN ???

n  Rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan (gugat balik) terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya [Pasal 132a ayat (1) HIR].

n  Pada dasarnya gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal 132b HIR jo 158 RBg).

n  Tujuan rekonvensi antara lain:

                1. Menegakkan Asas Peradilan Sedehana

                2. Menghemat biaya perkara

                3. Mempercepat penyelesaian sengketa

                4. mempermudah pemeriksaan

                5. menghindari putusan yang saling bertentangan

n  Komposisi para pihak dihubungkan dengan Gugatan Rekonvensi

                a. Komposisi Gugatan

                      Gugatan Penggugat disebut gugatan konvensi (gugatan asal), sedangkan                                                 Gugatan tergugat disebut gugatan rekonvensi (gugatan balik)

                b. Komposisi para Pihak

Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang  bersamaan                 berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.

Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.

No comments:

Post a Comment