Tuesday, May 16, 2017

Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992


            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.

            Prinsip-prinsip koperasi :

a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian

            Landasan koperasi :

a.       Landasan idiil adalah Pancasila
b.      Landasan struktural adalah UUD 1945
c. Landasan operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART koperasi
d.      Asas koperasi adalah kekeluargaan
e.   Modal  koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber pinjaman lain).
f.  Alat kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas koperasi.

            Tujuan koperasi :

a.       Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b.      Mensejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c.       Ikut membangun tatanan perekonomian nasional

            Manfaat koperasi:

a.       Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
b.  Sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
c.       Meningkatkan kualitas kehidupan anggota
d.      Memperkokoh perekonomian rakyat

            Jenis-jenis koperasi:

a.       Menurut sifat usahanya :
·     Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
·   Koperasi Produksi, yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
·    Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
·  Koperasi  Jasa, yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
·   Koperasi Serba Usaha, yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b.      Menurut tingkatannya :
·    Koperasi Primer, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
·     Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
·      Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
·         Koperasi Induk, yaitu koperasi yang berada di tingkat nasional.
c.       Menurut golongan anggotanya :
·         Koperasi Pemuda
·         Koperasi Pegawai Negeri Sipil
·         Koperasi Sekolah
·         Koperasi TNI dan Polri
·         Kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia

            Kedudukan koperasi :

a.       Soko guru perekonomian nasional
b.      Bagian integral tata perekonomian nasional
c.       Berperan serta dalam kehidupan ekonomi bangsa

Fungsi dan peran koperasi, menurut UU No 25 Tahun 1992 :

a.  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
b.  Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.   Memperkokoh perekonomian rakyat
d.   Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional

            Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia :

a.  Mengembangkan potensi  kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.  Berperan aktif dalam meningkatkan  kualitas hidup manusia.
c. Memperkokoh perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

d. Mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

No comments:

Post a Comment