Tuesday, May 16, 2017

Kedudukan Hukum Pancasila

Kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
  • Pancasila sebagai Dasar Negara yang tercantum dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dipertegas kembali dengan ketetapan MPR no XVIII / MPR/ 1998.
  • Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Menurut Prof. R. Soepomo pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu sila-sila Pancasila merupakan suasana kebatinan atau semangat kejiwaan dari pasal-pasal UUD 1945.
  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU no. 10 Tahun 2004. Hal ini berarti bahwa semua peraturan perundang-undangan di Indonesia harus dijiwai Pancasila atau harus mengacu pada Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pancasila selain sebagai Dasar Negara, juga menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, dan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

No comments:

Post a Comment