Berikut ini adalah fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia :
- Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia
- Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
Merupakan bentuk peran dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat di bedakan dengan bangsa Iain, yaitu sikap mental, tingkah Iaku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
Merupakan kristaIisasi pengaIaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang telah membentuk sikap, watak, prilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.
Untuk Mengatur tatanan kehidupan bangsa indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegraan Indonesia sesuai Pancasila.
Sebagai segala sumber hukum di negara indonesia karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua Tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan di lestarikan.
Dalan Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
No comments:
Post a Comment