Tuesday, May 16, 2017

Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Dan tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, terkandung pokok-pokok pikiran yang
sangat dalam, yaitu : 
1. Pada Alinea pertama, terkandung pokok pikiran bahwa : 
a) kemerdekaan adaIah hak segala bangsa, 
b) segala bentuk penjajahan harus dihapuskan,
c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsabangsa lain yang ingin merdeka. Pokok-pokok pikiran itu semestinya menjadi landasan politik luar negeri Indonesia 
2. Pada alinea kedua, terkandung pokok pikiran bahwa : 
a) perjuangan bangsa Indonesia telah sampai kepada saat yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan, 
b) kemerdekaan bukanlah akhir dari suatu perjuangan, 
c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
3. Pada alinea ketiga terkandung pokok pikiran : 
a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh oleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,  
b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
4. Pada Alinea keempat terdapat rumusan tentang : 
a) tujuan negara yang meliputi: 
     *) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; *)         memajukan kesejahteraan umum; 
     *) mencerdaskan kehidupan bangsa; 
     *) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan                         perdamaiaan abadi; 
b) pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UndangUndang Dasar; 
c) bentuk pemerintahan Republik; 
d) dasar negara Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok pokok pikiran, yaitu:
  • Pokok pikiran " Persatuan " 
  • Pokok pikiran " Keadilan Sosial " 
  • Pokok pikiran " Kedaulatan Rakyat "
  • Pokok pikiran " Ketuhanan YME, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab "

No comments:

Post a Comment