n Rekonvensi
adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugat balasan (gugat balik)
terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya [Pasal 132a ayat (1) HIR].
n Pada dasarnya
gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban tergugat (Pasal
132b HIR jo 158 RBg).
n Tujuan
rekonvensi antara lain:
1. Menegakkan Asas Peradilan
Sedehana
2. Menghemat biaya perkara
3. Mempercepat penyelesaian
sengketa
4. mempermudah pemeriksaan
5. menghindari putusan yang
saling bertentangan
n Komposisi para
pihak dihubungkan dengan Gugatan Rekonvensi
a. Komposisi Gugatan
Gugatan
Penggugat disebut gugatan konvensi (gugatan asal), sedangkan Gugatan tergugat disebut gugatan
rekonvensi (gugatan balik)
b. Komposisi para Pihak
Penggugat asal sebagai Penggugat Konvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan menjadi Tergugat Rekonvensi. Sedangkan Tergugat Asal sebagai Penggugat Rekonvensi pada saat yang bersamaan berkedudukan sebagai Tergugat Konvensi.
Baik gugatan konvensi (gugat asal) maupun gugatan rekonvensi (gugat balasan) pada umumnya diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan hakim. Pertimbangan hukumnya memuat dua hal, yaitu pertimbangan hukum dalam konvensi dan pertimbangan hukum dalam rekonvensi.
No comments:
Post a Comment