Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi :
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian
SHU secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa
d.
Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
Landasan koperasi :
a.
Landasan
idiil adalah Pancasila
b.
Landasan
struktural adalah UUD 1945
c. Landasan
operasional adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan AD/ART
koperasi
d.
Asas
koperasi adalah kekeluargaan
e. Modal
koperasi berasal dari modal sendiri (simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan , hibah) dan modal pinjaman (dari bank, dari koperasi lain atau sumber
pinjaman lain).
f. Alat
kelengkapan koperasi adalah rapat anggota, pengurus koperasi dan pengawas
koperasi.
Tujuan koperasi :
a.
Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya
b.
Mensejahterakan
dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c.
Ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
Manfaat koperasi:
a.
Memberikan
kemudahan dan pelayanan yang baik kepada anggota
b. Sarana
pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
c.
Meningkatkan
kualitas kehidupan anggota
d.
Memperkokoh
perekonomian rakyat
Jenis-jenis koperasi:
a.
Menurut
sifat usahanya :
· Koperasi
Konsumsi,
yaitu koperasi yang usahanya menyediakan barang-barang konsumsi.
· Koperasi
Produksi,
yaitu koperasi yang usahanya menghasilkan daya guna barang atau jasa.
· Koperasi Simpan
Pinjam,
yaitu koperasi yang usahanya menerima tabungan dan memberikan pinjaman kepada
anggotanya.
· Koperasi
Jasa,
yaitu koperasi yang usahanya memberikan pelayanan jasa.
· Koperasi Serba
Usaha,
yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai macam bidang.
b.
Menurut
tingkatannya :
· Koperasi Primer, yaitu koperasi
yang wilayahnya meliputi satu desa, kelurahan atau kecamatan.
· Koperasi Pusat, yaitu koperasi
yang wilayahnya meliputi kabupaten atau kota.
· Koperasi
Gabungan,
yaitu koperasi yang wilayahnya meliputi satu propinsi.
·
Koperasi Induk, yaitu koperasi
yang berada di tingkat nasional.
c.
Menurut
golongan anggotanya :
·
Koperasi
Pemuda
·
Koperasi
Pegawai Negeri Sipil
·
Koperasi
Sekolah
·
Koperasi
TNI dan Polri
·
Kedudukan
koperasi dalam perekonomian Indonesia
Kedudukan koperasi :
a.
Soko
guru perekonomian nasional
b.
Bagian
integral tata perekonomian nasional
c.
Berperan
serta dalam kehidupan ekonomi bangsa
Fungsi dan peran koperasi, menurut UU No 25 Tahun 1992 :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
b. Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat
d. Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia :
a. Mengembangkan
potensi kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Berperan
aktif dalam meningkatkan kualitas hidup manusia.
c. Memperkokoh
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
No comments:
Post a Comment