n Eksepsi
merupakan suatu tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan
penggugat yang tidak langsung menyentuh pokok perkara.
n Eksepsi ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat
atau formalitas gugatan; yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau
pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan
tidak dapat diterima (inadmissible).
n Tujuan pokok
pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa
lebih lanjut memeriksa materi pokok
perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan
menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
n Pasal 125 ayat
(2), 132 dan 133 HIR hanya memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan
relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan adanya beberapa jenis eksepsi.
n Dilihat dari
Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi atas:
1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)
2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi
3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)
Add. 1. Eksepsi Prosesual (Processuele
Exceptie)
n Yaitu jenis
eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan.
n Eksepsi
Prosesual dibagi dua bagian, yaitu:
1. Eksepsi Yang Menyangkut
Kompetensi Absolut
à Eksepsi
yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang sedang melakukan pemeriksaan perkara tersebut dinilai tidak
berwenang untuk mengadili perkara
tersebut, karena persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk wewenang pengadilan negeri tersebut melainkan
wewenang badan peradilan lain, misalnya
PTUN atau Pengadilan Agama.
Eksepsi ini
dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung, bahkan hakim pun wajib pula
mengakuinya karena jabatannya (Ps. 134
HIR).
2. Eksepsi Yang Menyangkut
Kompetensi Relatif
à Eksepsi
yang menyatakan bahwa suatu pengadilan negeri tertentu tidak berwenang untuk mengadili perkara
tersebut, karena tempat kedudukan
atau obyek sengketa tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa atau
mengadili perkara tersebut.
Eksepsi ini
tidak diperkenankan diajukan setiap waktu, melainkan harus diajukan pada permulaan sidang, yaitu
sebelum diajukan jawab menyangkut pokok perkara.
n Putusan
dituangkan dalam bentuk:
- Putusan sela (interlocutoir),
apabila eksepsi ditolak; atau
- Putusan akhir, apabila eksepsi
dikabulkan.
Add. 2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi
Kompetensi
n Eksepsi
prosesual di luar eksepsi kompetensi terdiri dari berbagai bentuk atau jenis.
Yang terpenting dan yang paling sering diajukan dalam praktik, antara lain:
1. Eksepsi Surat Kuasa
Khusus Tidak sah
2. Eksepsi Error in Persona
Tergugat dapat mengajukan eksepsi ini, apabila
gugatan mengandung cacat error
in persona.
3. Eksepsi Res Judicata atau Ne
Bis In Idem
Eksepsi terhadap perkara yang sama yang telah
pernah diputus hakim dan putusannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Eksepsi Obscuur Libel
Yang dimaksud dengan obscuur libel,
surat gugatan penggugat kabur
atau tidak terang (onduidelijk).
Add. 3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele
Exceptie)
n Jenis eksepsi
materiil (Materiele Exceptie)
1. Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie)
Adalah eksepsi yang menyatakan
bahwa gugatan penggugat belum dapat
dikabulkan, dengan kata lain gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di
pengadilan karena masih prematur
(terlampau dini).
2. Eksepsi peremptoir (exceptio
peremptoria)
Adalah eksepsi yang menghalangi
dikabulkannya gugatan, misalnya oleh
karena gugatan telah diajukan lampau waktu (Kadaluwarsa)
atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah dihapuskan.
n Cara
Pengajuannya à
diajukan bersama-sama dengan jawaban mengenai pokok perkara.
n Cara
Penyelesaiannya à diperiksa dan diputus bersama-sama dengan
pokok perkara. Oleh karena itu, putusannya tidak berbentuk putusan sela, tetapi
langsung sebagai satu kesatuan dengan putusan pokok perkara dalam putusan
akhir.