Wednesday, October 21, 2020

PENGERTIAN EKSEPSI, TUJUAN SERTA MACAM MACAM JENIS EKSEPSI DALAM GUGATAN ???

 

n  Eksepsi merupakan suatu tangkisan atau bantahan dari pihak tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung menyentuh pokok perkara.

n  Eksepsi ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan; yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible).

n  Tujuan pokok pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi  pokok perkara. Pengakhiran yang diminta melalui eksepsi bertujuan agar pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).

n  Pasal 125 ayat (2), 132 dan 133 HIR hanya memperkenalkan eksepsi kompetensi absolut dan relatif. Namun, Pasal 136 HIR mengindikasikan adanya beberapa jenis eksepsi.

n  Dilihat dari Ilmu Hukum, jenis eksepsi terbagi atas:

                1.            Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)

                2.            Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi               Kompetensi

                3.            Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)

Add. 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie)

n  Yaitu jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan.

n  Eksepsi Prosesual dibagi dua bagian, yaitu:

                1. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Absolut

                                à           Eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang sedang               melakukan pemeriksaan perkara tersebut dinilai tidak berwenang untuk mengadili   perkara tersebut, karena persoalan yang menjadi dasar gugatan tidak termasuk    wewenang pengadilan negeri tersebut melainkan wewenang badan peradilan lain,       misalnya PTUN atau Pengadilan Agama.

                                Eksepsi ini dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan perkara berlangsung,             bahkan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya  (Ps. 134 HIR).

                2. Eksepsi Yang Menyangkut Kompetensi Relatif

                                à           Eksepsi yang menyatakan bahwa suatu pengadilan negeri tertentu                            tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, karena tempat                      kedudukan atau obyek sengketa tidak berada dalam wilayah hukum                    Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa atau mengadili perkara                            tersebut.

                                Eksepsi ini tidak diperkenankan diajukan setiap waktu, melainkan harus diajukan                pada permulaan sidang, yaitu sebelum diajukan jawab menyangkut pokok perkara.

n  Putusan dituangkan dalam bentuk:

                - Putusan sela (interlocutoir), apabila eksepsi ditolak; atau

                - Putusan akhir, apabila eksepsi dikabulkan.

Add. 2. Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi

n  Eksepsi prosesual di luar eksepsi kompetensi terdiri dari berbagai bentuk atau jenis. Yang terpenting dan yang paling sering diajukan dalam praktik, antara lain:

                1. Eksepsi Surat Kuasa Khusus Tidak sah                              

                2. Eksepsi Error in Persona

Tergugat dapat mengajukan eksepsi ini, apabila gugatan          mengandung cacat error in persona.

                3. Eksepsi Res Judicata atau Ne Bis In Idem

Eksepsi terhadap perkara yang sama yang telah pernah diputus            hakim dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

                4. Eksepsi Obscuur Libel

Yang dimaksud dengan obscuur libel, surat gugatan penggugat              kabur atau tidak terang (onduidelijk).

Add. 3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie)

n  Jenis eksepsi materiil (Materiele Exceptie)

                1. Eksepsi dilatoir (dilatoria exceptie)

Adalah eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum    dapat dikabulkan, dengan kata lain gugatan penggugat belum dapat         diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan karena masih           prematur (terlampau dini).

                2. Eksepsi peremptoir (exceptio peremptoria)

Adalah eksepsi yang menghalangi dikabulkannya gugatan,       misalnya oleh karena gugatan telah diajukan lampau waktu              (Kadaluwarsa) atau bahwa utang yang menjadi dasar gugatan telah          dihapuskan.

n  Cara Pengajuannya à diajukan bersama-sama dengan jawaban mengenai pokok perkara.

n  Cara Penyelesaiannya à diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara. Oleh karena itu, putusannya tidak berbentuk putusan sela, tetapi langsung sebagai satu kesatuan dengan putusan pokok perkara dalam putusan akhir.