Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan asas ekonomi dan tugas pembantuan. Tujuan pemberlakuan sistem desentralisasi sebagai berikut :
- Untuk mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan tentang masalah-masalah kecil bidang pemerintahan di tingkat lokal;
- melatih masyarakat untuk dapat mengatur urusan rumah tangganya sendiri;
- meningkatkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan lokal dan;
- mempercepat bidang pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment